melakukan tindakan keperawatan pada pasien dengan intervensi pembedahan pada tahap pre/ intra/post operasi; melaksanakan supervisi pelayanan keperawatan dan system dalam kegiatan peningkatan mutu dan pengembangan pelayanan keperawatan; Perawat adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwen